Pajak E-Commerce Akan Dievaluasi

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 14 November 2016 19:50 WIB
Foto Inventas
Share :

JAKARTA - Dalam paket kebijakan ekonomi jilid XIV mengenai roadmap e-commerce, pemerintah menetapkan pembayaran pajak dengan omzet Rp4,8 miliar terkena pajak sebesar 1%. Hanya saja, tarif ini dianggap terlalu berat bagi UMKM.

Namun, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, ketetapan ini masih lebih rendah dibandingkan dengan pajak normal. Artinya, pelaku e-commerce memperoleh insentif lebih besar dalam sektor perpajakan.

"PPh1 % sangat ringan dibandingkan WP orang pribadi kan 30%," jelasnya di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Namun, Ditjen Pajak akan tetap melakukan kajian ulang. Pendapat dari kalangan masyarakat pun akan didengar untuk melihat dampak secara lebih luas mengenai paket kebijakan ini.

"Kalau dianggap masih berat nanti akan kami lihat. Tentunya ada tim kami yang akan evaluasi lagi," tutupnya.

Seperti diketahui, tujuan dari paket XIV yang baru saja diluncurkan adalah untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global, mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.

Kemudian, memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam pemanfaatan e-commerce dengan adanya arah dan panduan strategis dalam percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode Tahun 2016-2019, memberikan pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya