JAKARTA - Program tax amnesty atau pengampunan pajak telah memasuki periode kedua. Saat ini, pemerintah pun tengah gencar melakukan sosialisasi kepada berbagai lapisan wajib pajak, khususnya adalah UMKM.
Dalam sosialisasi ini pemerintah lebih banyak mengungkapkan data-data mengenai perpajakan. Pemerintah pun secara tegas mengatakan bahwa telah memiliki seluruh data dari wajib pajak.
Hanya saja, pemerintah dituntut untuk memanfaatkan data ini bagi peningkatan penerimaan. Pasalnya, data ini hanya sering diungkapkan tanpa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan pemeriksaan.
"Ini yang jadi problem strategi. Kalau kita banyak yang obral data, tapi enggak ada tindak lanjut, jadi enggak ada nilainya data itu," tutur Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone, Selasa (13/12/2016).
Menurutnya, wajib pajak saat ini sudah sangat cerdas. Untuk itu, pemerintah juga harus jeli melihat data yang dimiliki sehingga tidak ada wajib pajak yang lolos dari pemeriksaan, khususnya untuk wajib pajak nakal.