Tax Amnesty, Pemerintah Diminta Tak 'Obral Data' kepada Wajib Pajak

Dedy Afrianto, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2016 05:40 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

"Wajib Pajak itu sudah berhitung apakah saya salah, apakah terdeteksi. Kalau terdeteksi apakah akan sengketa. Nah ini yang perlu betul-betul diperhatikan," tuturnya.

Untuk diketahui, apabila tidak ikut serta dalam program tax amnesty maka wajib pajak harus siap-siap dikenai tarif yang lebih tinggi. Bahkan, dalam waktu 3 tahun yang akan datang, wajib pajak akan terkena sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan.

Hanya saja, ancaman dianggap tidak efektif untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengikuti tax amnesty. Pemerintah pun perlu melakukan pendekatan yang berbeda, yaitu menggunakan data-data yang ada untuk melakukan pemeriksaan. (kmj)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya