"Tapi kalau di perkotaan untuk mengatasi perumahan rakyat sekalian urban renewal, kerjasama dengan pemerintah daerah, land cosolidation menjadi penting. Kita indikasi di beberapa tempat baik Jakarta maupun kota-kota besar lain," imbuhnya.
Namun, pada penerapannya program ini memang membutuhkan banyak aturan. Di antaranya adalah UU hingga Peraturan Pemerintah. Untuk itu, program ini akan diterapkan secara bertahap.
"Enggak UU sendiri, kalau tanah kita pakai UU tanah, kita pakai UU tata ruang misalnya untuk mencapai ekonomi berkeadilan, kesenjangan bisa dikurangi. Macam-macam produknya, bisa peraturan menteri saja, karena ekonomi berkeadilan akan lihat dan rumuskan, itu kemarin skenario besar tinggal diterjemahkan dengan menteri teknis dengan berbagai peraturannya," tutupnya.
(Fakhri Rezy)