Senada, ekonom senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Fadhil Hasan menuturkan, selama ini untuk melaksanakan dan memastikan stabilitas harga suatu komoditas pangan strategis, pemerintah menunjuk Perum Bulog.
Namun, Bulog kerap kesulitan melaksanakan tugasnya. Karena itu, kesepakatan untuk menetapkan harga eceran tertinggi (HET) komoditas tertentu seperti gula bisa dilakukan. ”Ini agar Bulog berhasil menjalankan fungsinya,” kata Fadhil menanggapi penetapan HET untuk gula.
Selain kesepakatan HET antara produsen dan distributor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini juga memangkas jalur distribusi dari produsen ke konsumen. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan peran badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) serta sektor swasta dalam pendistribusian komoditas-komoditas penting.
Pemangkasan juga dilakukan dalam alur impor gula. Jika dulunya harus melalui penugasan dari pemerintah ke BUMN, kini Kemendag mengizinkan beberapa pabrik untuk mengimpor langsung gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menuturkan, perandanfungsiBulog sejauh ini memang terlihat kurang jelas. Agar efektif, keberadaan Bulog perlu dikembalikan seperti saat Bulog didirikan pertama kali. ”Ini karena Bulog masih setengah-setengah, masih abuabu. Artinya, satu pihak dituntut cari untung, di sisi lain diminta untuk menjalankan tugas negara bagi masyarakat,” tandasnya.
(Fakhri Rezy)