JAKARTA - PT Freeport Indonesia mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Anak usaha Freeport McMoran ini tidak terima jika harus pindah ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang mengharuskan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK.
President and CEO Freeport-McMoran Inc Richard C Adkerson menganggap pemerintah bertindak sepihak dalam menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status kontrak tersebut.
"Berdasarkan advice pada lawyer kami di Indonesia dan juga pengacara internasional kami, KK Freeport tetap berlaku untuk kami. Itu juga berdasarkan standar hukum internasional," tuturnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Freeport pun mengancam akan membawa permasalahan ini ke arbitrase internasional.
Selain itu, kursi pucuk pimpinan PT Freeport Indonesia masih kosong, pasca mundurnya Chappy Hakim sebagai Presiden Direktur. Pihak Freeport McMoran mengonfirmasi bahwa pencarian pengganti Chappy Hakim masih dalam proses.
"Karena Chappy Hakim baru saja mundur, kita perlu cari waktu untuk mencari penggantinya," kata Richard C Adkerson.
Sebagai pemimpin perusahaan Freeport, Richard pun tak lupa atas kinerja Chappy Hakim selama menjabat sebagai orang nomor satu Freeport Indonesia.
Walaupun seperti diketahui, Chappy menjabat sekira 3 bulan dari pengangkatan dirinya sebagai Presiden Direktur Freeport Indonesia pada November 2016.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Pak Chappy yang baru saja menerima tugasnya," tuturnya.