JAKARTA - Sejak awal Januari 2017, isu Freeport terus bergulir deras. Hingga akhirnya pada Februari, Presiden Direktur Chappy Hakim mengundurkan diri.
Kemelut Freeport dimulai pada 11 Januari 2017, saat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Mineral dan Batubara.
Seiring berlakunya PP Tersebut, Freeport Indonesia tidak bisa mengekspor konsentrat. Dengan begitu ini menjadi persoalan besar, Freeport mengklaim konsentrat tembaga mereka terpaksa ditimbun di gudang. Gudang itu pun penuh saat ini. Bahkan Freeport mengancam akan melakukan PHK.
Baca Selengkapnya : Dramaturgi Freeport, Chappy Hakim dan Kekayaan di Bumi Cendrawasih
(Rani Hardjanti)