JAKARTA - PT Freeport Indonesia mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Anak usaha Freeport McMoran ini tidak terima jika harus pindah ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang mengharuskan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK.
President and CEO Freeport-McMoran Inc Richard C Adkerson menganggap pemerintah bertindak sepihak dalam menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status kontrak tersebut.