"Berdasarkan advice pada lawyer kami di Indonesia dan juga pengacara internasional kami, KK Freeport tetap berlaku untuk kami. Itu juga berdasarkan standar hukum internasional," tuturnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Freeport pun mengancam akan membawa permasalahan ini ke arbitrase internasional.
Selain itu, kursi pucuk pimpinan PT Freeport Indonesia masih kosong, pasca mundurnya Chappy Hakim sebagai Presiden Direktur. Pihak Freeport McMoran mengonfirmasi bahwa pencarian pengganti Chappy Hakim masih dalam proses.