JAKARTA - Perusahaan asuransi di Indonesia saat ini sudah banyak yang menyediakan asuransi bagi rumah yang mengalami kerugian akibat banjir.
Namun, untuk mengajukan asuransi banjir diakui Executive Director Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor tak semudah mengajukan asuransi kebakaran. Sebab perusahaan asuransi akan lebih memperketak prosedur.
"Pihak asuransi sangat selektif untuk memberikan tambahan asuransi banjir ini, karena mereka pada umumnya tidak mau mengover daerah-daerah yang setiap tahun kena banjir," jelasnya kepada Okezone.
Baca selengkapnya: Asuransikan Rumah Dari Banjir? Cek Ini Dulu!
(Raisa Adila)