Menhub: Aturan Taksi Online Siap Diberlakukan 1 April

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 27 Maret 2017 08:40 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

Pengamat transportasi dari Universitas Sugiapranata Semarang Djoko Setiawarno mengatakan Permen 32 Kemenhub soal transportasi online sudah mengakomodir semua kepentingan dengan melihat prinsip transportasi.

“Meski ada yang kurang,misalnya diizinkanya mobil LGCC 1.000 cc yang tidak nyaman untuk taksi. Terkesan melariskan penjualan otonotif,” tandasnya.

Namun Permenhub tersebut tidak memaksa daerah,tapi hanya memandu buat daerah.

Sopir Angkot Setuju Penerapan Tarif Atas-Bawah dan Kuota Taksi Online Budi (29), sopir angkutan umum M 01 (Senen-Kampung Melayu), yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengaku siap menerima keberadaan taksi online. Dengan catatan, harus memenuhi persyaratan sesuai sebelas poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.

Sebelumnya, pada Minggu 26 Maret 2017, Kemenhub bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengadakan sosialisasi terkait revisi PM 32 tersebut. Sosialisasi tersebut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ermayudi, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Elly Adriani Sinaga, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana,

Ketua DPP Organda, perwakilan penyedia aplikasi online (Uber, Gojek, dan Grab), pengemudi taksi online, pengemudi taksi (Bluebird, Express,Taxiku), dan asosiasi asosiasi pengemudi di DKI Jakarta. Dalam sosialisasi tersebut, mayoritas perwakilan mendukung diterapkannya revisi peraturan Menhub nomor PM 32 tahun 2016 pada 1 April 2017.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya