Kebijakan Pajak Progresif Tanah Ditunda, Ini Alasannya

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 10 April 2017 17:50 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah beberapa waktu lalu telah melontarkan wacana untuk menerapkan kebijakan pajak tanah progresif. Pada kebijakan ini, pemerintah akan memungut pajak bagi tanah yang tidak dimanfaatkan.

"Itu kan wacana waktu itu, yang beberapa bulan lalu kita bicarakan tentang wacana itu. Tapi kan itu policy-nya bagus sekali," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Hanya saja, penyerapan kebijakan ini akan ditunda. Menurut Sofyan Djalil, kebijakan ini nantinya akan ditunda hingga waktu yang tepat.

"Tapi timing-nya yang harus kita lihat. Oleh sebab itu kita akan lihat nanti intinya policy yang paling tepat untuk mengatasi spekulasi tanah yang tidak produktif," jelasnya.

Kebijakan ini tidak akan diterapkan pada tahun ini. Adapun alasannya adalah karena industri properti yang masih belum tumbuh stabil saat ini.

"Pajak progresif nantinya akan diberlakukan tapi tidak sekarang. Tidak, tidak tahun ini. Kita harus melihat dulu karena apa, implikasinya. Itu kan wacana dulu yang dibikin. Setelah diskusi, kondisi properti lagi sulit, kita cool down dulu," ungkapnya.

Kebijakan ini jadi akan diberlakukan apabila industri properti di tanah air tengah membaik. Pemerintah pun masih akan kembali mengkaji rencana penerapan kebijakan ini secara matang.

"Itu adalah policy kalau misalnya overheating, ekonomi overheating. Ekonomi misalnya karena industri properti yang luar biasa spekulatif," tutupnya. (tro)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya