JAKARTA - Pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan pajak progresif. Pada kebijakan ini, tanah yang tidak dimanfaatkan akan dikenai pajak berganda seperti kendaraan bermotor.
Hal ini pun turut dibahas dalam pertemuan antara Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani. Menurut Rosan, terdapat indikasi pajak yang dikenakan pada program ini akan naik cukup signifikan.
"Itu dibahas juga jadi nanti tepatnya progresif tax, lahan yang dalam jangka waktu yang lama tidak pernah digunakan itu akan dikenakan namanya progresif tax yang namanya kata Pak Darmin akan signifikan," tutur Rosan di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Menurut Rosan, kebijakan ini pun nantinya akan dibahas dengan pengusaha properti. Diharapkan, program ini nantinya tidak merugikan dunia usaha di Indonesia.
"Ini akan dibicarakan juga terurama dengan pengusaha real estate. Mereka memerlukan apa yang namanya land banknya. Jangan sampai itu menjadi hal yang kontraproduktif," jelasnya.
Nantinya, masukan secara tertulis akan diberikan oleh pengusaha kepada pemerintah. Berbagai kendala seperti land bank yang dimiliki oleh perusahaan properti pun akan disampaikan oleh Kadin.