JAKARTA – Pemerintah terus mengkaji penerapan pajak bagi tanah dan apartemen menganggur sebagai bagian dari paket kebijakan untuk memeratakan pembangunan ekonomi.
Meski demikian, sebagian kalangan mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah memberlakukan kebijakan itu. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemerintah perlu berhati-hati menentukan kriteria tanah menganggur. Ini karena tidak semua praktik landbanking bertujuan spekulasi.
Selain itu, pemerintah bisa menggunakan basis pengenaan pajak atas pengusahaan lahan yang tidak produktif dan penguasaan atas kepemilikan lahan yang berlebih. Dia menyebutkan pemerintah perlu sinergi terutama masalah basis data harga perolehan dan kepemilikan lahan, terutama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak. (tro)
Baca Selanjutnya: Ini Sederet Problematika Penerapan Pajak Tanah dan Apartemen Nganggur
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.