Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Sederet Problematika Penerapan Pajak Tanah dan Apartemen Nganggur

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 07 April 2017 |10:59 WIB
Ini Sederet Problematika Penerapan Pajak Tanah dan Apartemen Nganggur
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah terus mengkaji penerapan pajak bagi tanah dan apartemen menganggur sebagai bagian dari paket kebijakan untuk memeratakan pembangunan ekonomi.

Meski demikian, sebagian kalangan mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah memberlakukan kebijakan itu. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemerintah perlu berhati-hati menentukan kriteria tanah menganggur. Ini karena tidak semua praktik landbanking bertujuan spekulasi. “Durasi ideal tanah menganggur itu biasanya sekitar lima hingga 10 tahun. Setelah itu bisa dianggap tanah tidak produktif sehingga bisa dipajaki,” kata Prastowo di Jakarta kemarin.

Selain itu, pemerintah bisa menggunakan basis pengenaan pajak atas pengusahaan lahan yang tidak produktif dan penguasaan atas kepemilikan lahan yang berlebih. “Bisa juga diatur tanah atau bangunan yang dijual kurang dari lima tahun dianggap spekulasi,” imbuh Prastowo. Dia menyebutkan pemerintah perlu sinergi terutama masalah basis data harga perolehan dan kepemilikan lahan, terutama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah mengkaji kebijakan perpajakan bagi tanah, apartemen, dan capital gain penjualan properti. Kebijakan itu diklaim bisa mengurangi ketimpangan lahan, kegiatan spekulasi, dan lahan tidak produktif. Ada tiga kebijakan yang dikaji, yakni pajak progresif kepemilikan tanah; pajak progresif atas lahan yang tidak dimanfaatkan, vacant apartemen yang tidak disewakan atau ditempati, dan apartemen yang tidak laku terjual (unitilized asset tax (UAT)); serta pajak atas capital gain properti. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah akan berhati-hati menetapkan kriteria tanah menganggur yang akan dipajaki.

Pajak progresif ditujukan seoptimal mungkin ke pada para spekulan tanah. “Kita nanti ada threshold (batas) tanah seperti apa yang tidak dikenai pajak. Misalnya mereka-mereka yang punya tanah hanya untuk rumah pribadi berapa meter tidak dikenakan pajak, tapi yang ratusan hektare dikasih pajak,” kata Mardiasmo. Selain unitilized asset tax, skema pajak bisa dipertajam atas pajak tanah yang ada sebelumnya seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) kepemilikan lahan dan pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan aset dan bangunan sebesar 2,5%, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement