Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Apartemen Kosong Bisa Tambah Beban Pengembang

Trio Hamdani , Jurnalis-Senin, 17 April 2017 |07:11 WIB
Pajak Apartemen Kosong Bisa Tambah Beban Pengembang
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Selain menunda aturan pajak progresif untuk tanah terlantar, pemerintah juga memutuskan menunda aturan pajak untuk apartemen yang belum terhuni.

Pengembang merespon positif langkah pemerintah yang menunda aturan pajak tersebut. Sebab, pemerintah perlu mengkaji lebih mendalam soal penerapan aturan tersebut.

"Termasuk apartemen, kalau apartemen itu adalah apartemen yang tidak terjual kan nggak mungkin apartemen itu kita kosong itu sengaja dikosongin," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Sulaiman Sumawinata ketika dihubungi Okezone di Jakarta.

Menurutnya, apabila pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak terhadap apartemen yang belum dihuni, justru akan memberikan beban tambahan terhadap pengembang.

"Tujuannya apa kalau dikosongin? Kan kalau tidak terjual, tidak terjual itu kan artinya beban buat pengembang ya kan. Nah kalau udah jadi beban buat pengembang masa mau dipajakin lagi," lanjutnya.

Selain mengapresiasi langkah pemerintah yang menunda aturan pajak tersebut, Eman juga berharap pemerintah tak hanya menunda, melainkan meniadakan aturan tersebut

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement