Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Beli Rumah, Ini Sederet Pajak yang Menyertainya!

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Selasa, 05 September 2017 |11:01 WIB
Jual Beli Rumah, Ini Sederet Pajak yang Menyertainya!
Ilustrasi: shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Jika berminat memiliki hunian sebaiknya ketahui pajak jual beli rumah. Berikut ini jenis pajak yang berkaitan dengan jual beli rumah.

Seperti dilansir dari twitter @DitjenPajakRI, Selasa (9/5/2017), pajak yang dikenakan dibagi menjadi dua. Pertama pajak pusat dan daerah.

Baca juga: Pajak Apartemen Kosong Bisa Tambah Beban Pengembang

Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%. Selanjutnya, pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibayarkan sekali saat jual.

Baca juga: Aturan Pajak Progresif Ditunda, Pengembang Ucapkan Terima Kasih

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement