JAKARTA - Jika berminat memiliki hunian sebaiknya ketahui pajak jual beli rumah. Berikut ini jenis pajak yang berkaitan dengan jual beli rumah.
Seperti dilansir dari twitter @DitjenPajakRI, Selasa (9/5/2017), pajak yang dikenakan dibagi menjadi dua. Pertama pajak pusat dan daerah.
Baca juga: Pajak Apartemen Kosong Bisa Tambah Beban Pengembang
Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%. Selanjutnya, pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibayarkan sekali saat jual.
Baca juga: Aturan Pajak Progresif Ditunda, Pengembang Ucapkan Terima Kasih