JAKARTA - Pemerintah memutuskan menunda aturan pajak prgresif tanah terlantar dan apartemen yang belum terhuni. Sikap pemerintah disambut positif oleh pengembang.
Seperti dikatakan Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Sulaiman Sumawinata, bahwa saat ini industri sektor properti masih mengalami pertumbuhan yang lambat. Sehingga sikap pemerintah dinilai tepat ketika memilih menunda aturan tersebut.
"Kalau REI sih berterimakasih kepada pemerintah ya, karena gini, kan properti ini kan lagi lesu ya, kan kita kan lagi ingin bangkit di tahun 2017 ini," katanya ketika dihubungi Okezone di Jakarta.
Untuk itu, dikarenakan sektor properti masih berupaya untuk bangkit dari keterpurukannya, pemerintah diminta untuk tidak membebani sektor tersebut dengan kebijakan-kebijakan yang diperkirakan mampu menghambat industri properti.
"Jadi, sebaiknya kan apapun yang membenbani industri properti itu kan tidak boleh terjadi dulu kan, itu yang pertama," lanjutnya.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menerapkan aturan dengan lebih bijak. Meskipun tujuan pemerintah baik, jika tidak dikaji dengan tepat maka malah akan merugikan sektor properti.
"Mengenai pajak tanah terlantar ini kan sebenarnya kan itu harus dilihat kriterianya yang jelas ya kan. Jadi nggak bisa semua tanah yang nggak dibangun itu tanah terlantar. Karena di properti itu kan tanah itu kan sebagai inventory kan," tambahnya.
(Rizkie Fauzian)