JAKARTA - Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 kembali dibahas. Saat ini, pemerintah telah memberi sinyal akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS di 2026 tapi bergantung pada perkembangan kinerja keuangan pada kuartal I-2026.
"Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 31 Desember 2025.
Purbaya menjelaskan, saat ini masih mengupayakan sinkronisasi kebijakan untuk melihat perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya," kata Purbaya.
Sementara itu, pemerintah diketahui juga telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN. Kenaikan gaji ASN akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," bunyi poin tersebut.
Namun, meski sudah ada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, kepastian kapan kenaikan gaji PNS belum diputuskan oleh pemerintah.
Di sisi lain, PT Taspen (Persero) selaku penyalur gaji dan manfaat pensiun PNS mengungkap fakta sebenarnya. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah perihal kenaikan gaji PNS dan pensiunan.
"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025," tulis keterangan Taspen dalam akun Instagram resminya, Jakarta.