Sementara itu, pajak daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan. Tarif yang dikenakan setiap daerah berbeda-beda, namun paling tinggi 0,3% yang dibayarkan setiap tahun.
Baca juga: Jika Diterapkan, Pajak Properti Ini Bisa Minimalisir Ketimpangan Penguasaan Lahan
Selanjutnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), sama seperti PPh yang dibayar hanya sekali saat beli.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.