Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Beli Rumah, Ini Sederet Pajak yang Menyertainya!

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Selasa, 05 September 2017 |11:01 WIB
Jual Beli Rumah, Ini Sederet Pajak yang Menyertainya!
Ilustrasi: shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Jika berminat memiliki hunian sebaiknya ketahui pajak jual beli rumah. Berikut ini jenis pajak yang berkaitan dengan jual beli rumah.

Seperti dilansir dari twitter @DitjenPajakRI, Selasa (9/5/2017), pajak yang dikenakan dibagi menjadi dua. Pertama pajak pusat dan daerah.

Baca juga: Pajak Apartemen Kosong Bisa Tambah Beban Pengembang

Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%. Selanjutnya, pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibayarkan sekali saat jual.

Baca juga: Aturan Pajak Progresif Ditunda, Pengembang Ucapkan Terima Kasih

Sementara itu, pajak daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan. Tarif yang dikenakan setiap daerah berbeda-beda, namun paling tinggi 0,3% yang dibayarkan setiap tahun.

Baca juga: Jika Diterapkan, Pajak Properti Ini Bisa Minimalisir Ketimpangan Penguasaan Lahan

Selanjutnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), sama seperti PPh yang dibayar hanya sekali saat beli.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement