Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Sederet Problematika Penerapan Pajak Tanah dan Apartemen Nganggur

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 07 April 2017 |10:59 WIB
Ini Sederet Problematika Penerapan Pajak Tanah dan Apartemen Nganggur
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

Namun, hingga kini pemerintah belum menentukan skema pajak mana saja yang akan diambil. “Kita lihat dulu skema nya. Seberapa mewahnya tanahnya apakah tanah itu di kawasan pertanian atau industri,” tambah Mardiasmo. Dia menilai perlu kajian mendalam sehingga kebijakan ini bisa tepat sasaran. “Kita harus buat hitungan yang baik sehingga pajak ini nantinya bisa membatasi gerak para spekulan tanah,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pajak tanah menganggur merupakan salah satu dari berbagai paket kebijakan ekonomi berkeadilan. Meski begitu, Menko mengatakan kebijakan pajak tanah tersebut bukan prioritas awal. “Masih coba kami kaji,” kata Darmin. Dia menyebut pemerintah fokus pada kebijakan reforma agraria sebagai awal dengan melakukan pemetaan terhadap lahan-lahan di Indonesia.

Dalam hal ini, lahan seluas 12 juta hektare juga akan dibagikan untuk mendorong masyarakat menengah ke bawah menjadi lebih produktif. Anggota Komisi XI DPR M Sarmuji mengatakan, demi meningkatkan penerimaan perpajakan, sebaiknya pemerintah lebih serius untuk menambah pembayar pajak atau melakukan ekstensifikasi mengingat jumlah pembayar pajak kita masih rendah. Penambahan jumlah pajak bermakna lebih baik dibandingkan intensifikasi karena lebih berkelanjutan serta memiliki potensi bertumbuh.

Adapun untuk intensifikasi sebaiknya pemerintah mengarahkan objek pajak yang memang memiliki nilai tambah sehingga pajak yang dipungut tidak mengurangi aset. Yang harus dilakukan adalah mengejar mereka yang tidak patuh membayar pajak, yakni mereka yang melakukan pelanggaran dan penghindaran pajak. Sementara pengenaan pajak pada objek pajak yang kurang tepat justru akan memberatkan pembayar pajak.

“Jangan sampai rakyat yang sudah patuh membayar pajak merasa kehidupannya semakin berat,” ujarnya. Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Eddy Ganefo mendukung rencana penerapan pajak progresif terhadap tanah menganggur. Menurut dia, sekarang ini sulit sekali mendapatkan tanah murah di lokasi perkotaan atau pun di pinggiran yang akibat penguasaan tanah secara luas oleh segelintir orang atau perusahaan. “Akibatnya tanah semakin mahal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement