JAKARTA - Pemerintah beberapa waktu lalu telah melontarkan wacana untuk menerapkan kebijakan pajak tanah progresif. Pada kebijakan ini, pemerintah akan memungut pajak bagi tanah yang tidak dimanfaatkan.
"Itu kan wacana waktu itu, yang beberapa bulan lalu kita bicarakan tentang wacana itu. Tapi kan itu policy-nya bagus sekali," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Hanya saja, penyerapan kebijakan ini akan ditunda. Menurut Sofyan Djalil, kebijakan ini nantinya akan ditunda hingga waktu yang tepat.
"Tapi timing-nya yang harus kita lihat. Oleh sebab itu kita akan lihat nanti intinya policy yang paling tepat untuk mengatasi spekulasi tanah yang tidak produktif," jelasnya.
Kebijakan ini tidak akan diterapkan pada tahun ini. Adapun alasannya adalah karena industri properti yang masih belum tumbuh stabil saat ini.