Jaminan Pensiun Buruh Harusnya Sama dengan PNS!

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 01 Mei 2017 15:54 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kalangan buruh pada May Day atau peringatan hari buruh tahun ini menyuarakan beberapa tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya adalah tentang jaminan pensiun.

Hal ini menjadi salah satu sorotan buruh karena hingga saat ini belum terdapat kepastian tentang kelayakan yang diterima terkait jaminan hari tua buruh. Para buruh pun berharap agar dana pensiun yang diterima setara dengan yang diterima oleh kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, jaminan hari tua (JHT) atau dana pensiun adalah hal yang harus diterima oleh setiap buruh. Pasalnya, belum semua buruh yang menerima jaminan hari tua ini.

"Tidak semua buruh yang hingga saat ini terima JHT," tuturnya kepada Okezone, Jakarta, Senin (1/5/2017).

Menurutnya, sudah saatnya para buruh di Indonesia saat ini menerima JHT dengan skema yang sama dengan PNS. Pasalnya, baik PNS maupun buruh merupakan pekerja dengan yang seharusnya menerima hak yang sama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya