Pengusaha ke Ditjen Pajak: Kalau Sudah Bayar, Jangan Dikejar-kejar Lagi!

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2017 11:16 WIB
Ilustrasi Foto: Kadin
Share :

Disinsentif justru seharusnya diberikan kepada mereka yang tidak melaporkan pajaknya setiap tahun. Belum lama ini DJP telah menerbitkan pedoman pemeriksaan lapangan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) No 7/PJ/2017 dan Surat Edaran-10/PJ/2017 yang mulai diberlakukan pada 21 April 2017. Dalam aturan tersebut, pemeriksaan terhadap WP dilakukan transparan menggunakan perekam suara dan gambar.

Pemeriksaan juga tidak boleh dilakukan di luar kantor pajak. Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap WP yang bersangkutan alias tidak bisa dikuasakan kepada orang lain, meski boleh didampingi orang lain, termasuk konsultan pajak. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait pemeriksaan WP pasca-amnesty pajak.

Dia berharap PP yang merupakan turunan dari Pasal 18 Undang-Undang No 11/2016 tentang Amnesti Pajak tersebut mengatur berbagai ketentuan secara jelas.

“Salah satunya masa penetapan pajak. Bagi WP yang ikut amnesti pajak tidak dikenal jangka waktu, sedangkan bagi WP yang tidak ikut dibatasi periode penemuan data atau informasi, yaitu 1 Januari 1985-31 Desember 2015,” kata Yustinus.

Menurut Yustinus, jangka waktu periode penemuan data bagi WP yang ikut amnesti pajak perlu diperjelas untuk memberi kepastian hukum. Selain itu, ketentuan tersebut menegaskan UU Amnesti Pajak sebagai produk hukum yang bersifat lex specialis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya