TREN BISNIS: Kunjungan Bersejarah Presiden Lithuania hingga Menanti Rating Layak Investasi dari S&P

Donald Banjarnahor, Jurnalis
Kamis 18 Mei 2017 06:37 WIB
(Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemeriksaan wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan ikut amnesti pajak tetapi tidak melaporkan hartanya secara benar hendaknya diiringi ketentuan yang jelas. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Presiden Republik Lithuania Dalia Grybauskaitė Pada Rabu 17 Mei 2017 kemarin, melakukan kunjungan kerja ke Indonesia. Kunjungan ini disambut secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selanjutnya ada informasi  bahwa Lembaga pemeringkat internasional Standard and Poors (S&P) belum memberikan kepastian tentang rating layak investasi kepada Indonesia. Indonesia masih menanti kepastian tersebut yang rencananya akan diputuskan pada Mei ini.
Ketiga berita tersebut, menjadi berita-berita yang banyak menarik minat para pembaca di kanal bisnis Okezone.com. Untuk itu, berita-berita tersebut kembali disajikan secara lengkap.

JAKARTA – Pemeriksaan wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan ikut amnesti pajak tetapi tidak melaporkan hartanya secara benar hendaknya diiringi ketentuan yang jelas. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Presiden Republik Lithuania Dalia Grybauskaitė Pada Rabu 17 Mei 2017 kemarin, melakukan kunjungan kerja ke Indonesia. Kunjungan ini disambut secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selanjutnya ada informasi  bahwa Lembaga pemeringkat internasional Standard and Poors (S&P) belum memberikan kepastian tentang rating layak investasi kepada Indonesia. Indonesia masih menanti kepastian tersebut yang rencananya akan diputuskan pada Mei ini.

Ketiga berita tersebut, menjadi berita-berita yang banyak menarik minat para pembaca di kanal bisnis Okezone.com. Untuk itu, berita-berita tersebut kembali disajikan secara lengkap.

Pengusaha ke Ditjen Pajak: Kalau Sudah Bayar, Jangan Dikejar-kejar Lagi!

Pemeriksaan wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan ikut amnesti pajak tetapi tidak melaporkan hartanya secara benar hendaknya diiringi ketentuan yang jelas.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani berharap, otoritas pajak memprioritaskan pemeriksaan terhadap WP yang tidak ikut amnesti pajak daripada WP yang ikut amnesti pajak.

“Kan sudah disampaikan bahwa kalau WP sudah ikut amnesti pajak dan sudah sesuai aturan mestinya tidak perlu dikejar-kejar pajak lagi,” kata Rosan di Jakarta, Selasa 16 Mei 2017.

Menurut Rosan, langkah pemeriksaan terhadap WP yang ikut amnesti pajak mencederai rasa saling percaya antara pengusaha sebagai WP dan DJP. Dia berharap WP yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan insentif.

Disinsentif justru seharusnya diberikan kepada mereka yang tidak melaporkan pajaknya setiap tahun. Belum lama ini DJP telah menerbitkan pedoman pemeriksaan lapangan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) No 7/PJ/2017 dan Surat Edaran-10/PJ/2017 yang mulai diberlakukan pada 21 April 2017. Dalam aturan tersebut, pemeriksaan terhadap WP dilakukan transparan menggunakan perekam suara dan gambar.

Pemeriksaan juga tidak boleh dilakukan di luar kantor pajak. Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap WP yang bersangkutan alias tidak bisa dikuasakan kepada orang lain, meski boleh didampingi orang lain, termasuk konsultan pajak. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait pemeriksaan WP pasca-amnesty pajak.

Dia berharap PP yang merupakan turunan dari Pasal 18 Undang-Undang No 11/2016 tentang Amnesti Pajak tersebut mengatur berbagai ketentuan secara jelas.

“Salah satunya masa penetapan pajak. Bagi WP yang ikut amnesti pajak tidak dikenal jangka waktu, sedangkan bagi WP yang tidak ikut dibatasi periode penemuan data atau informasi, yaitu 1 Januari 1985-31 Desember 2015,” kata Yustinus.

Menurut Yustinus, jangka waktu periode penemuan data bagi WP yang ikut amnesti pajak perlu diperjelas untuk memberi kepastian hukum. Selain itu, ketentuan tersebut menegaskan UU Amnesti Pajak sebagai produk hukum yang bersifat lex specialis.

“Kalau dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) kedaluwarsa penetapan pajak adalah lima tahun sebelum berakhirnya tahun pajak atau masa pajak,” ujarnya.

Beberapa ketentuan lainnya yang perlu diperjelas adalah dasar penilaian harta, apakah menggunakan nilai perolehan atau nilai pasar, besaran sanksi yang adil, terutama kepada WP yang ikut amnesti pajak, atau proses keberatan dan banding yang tidak diakomodir dalam UU Amnesti Pajak.

“Demi efektivitas pemeriksaan terhadap efek jera dan peningkatan pemeriksaan pajak, sebaiknya pemeriksaan diprioritaskan terhadap WP yang tidak ikut atau yang ikut dan memiliki data akurat dan selama ini tidak mengindahkan imbauan untuk melakukan pembetulan,” ungkapnya.

Kunjungan Bersejarah, RI-Lithuania Jalin Kerjasama Bidang Energi Terbarukan dan Transportasi‎ ‎

Presiden Republik Lithuania Dalia Grybauskaitė hari ini, Rabu (17/5/2017), melakukan kunjungan kerja ke Indonesia. Kunjungan ini disambut secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Jokowi, ini adalah salah satu kunjungan bersejarah. Pasalnya, kunjungan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh Presiden Lithuania.

"Merupakan kehormatan bagi Indonesia untuk menerima kunjungan Presiden Lithuania Ibu Dalia Grybauskaitė. Ini adalah kunjungan yang bersejarah untuk pertama kali Presiden Lithuania ke Indonesia dan juga untuk pertama kali pertemuan kerja di Indonesia dengan Presiden Lithuania sejak dijalaninya hubungan diplomatik 24 tahun yang lalu," tuturnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Menurut Jokowi, dalam pertemuan ini, ada dua nota kesepahaman yang disepakati. Dua nota kesepahaman itu yakni mengenai energi baru dan terbarukan serta sektor transportasi.

"Saya menyambut baik penandatanganan dua kesepakatan kerjasama di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi, serta di bidang transportasi," tuturnya.

Sekadar informasi, kunjungan Presiden Lithuania akan difokuskan pada kerja sama energi terbarukan, konservasi energi, serta pengembangan bisnis di sektor energi. Lithuania sendiri memiliki kapabilitas dalam bidang energi surya, biomassa, dan biofuel.

Di samping energi, bidang perdagangan, investasi, serta pertanian juga menjadi hal yang akan ditingkatkan dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dan Presiden Grybauskaitė tersebut. Pada 2016, nilai perdagangan antara Indonesia dan Lithuania tercatat sebesar USD38,6 juta.

Lithuania menjadi pasar potensial Indonesia untuk komoditas produk pertanian khususnya tembakau, CPO, dan kopi. Indonesia juga akan menjajaki transfer of technology di sektor mekanisasi pertanian dan teknologi peternakan.

Indonesia akan turut mendorong peningkatan investasi Lithuania dalam bidang transportasi, khususnya di bidang perawatan pesawat terbang, pengelolaan hanggar pesawat, dan pelatihan pilot.

Kenaikan Rating S&P Akan Beri Dampak Positif ke Pasar Modal

Lembaga pemeringkat internasional Standard and Poors (S&P) belum memberikan kepastian tentang rating layak investasi kepada Indonesia. Indonesia masih menanti kepastian tersebut yang rencananya akan diputuskan pada Mei ini.

Pasalnya, hanya S&P yang belum memberikan rating layak investasi diantara lembaga pemeringkat lainnya. Beberapa pihak memprediksi bahwa S&P tidak jadi menaikkan rating Indonesia. Kendati belum ada kepastian dari S&P, kondisi finansial dan pasar modal Indonesia diyakini tidak bergejolak.

"Impactnya sebetulnya kepada pasar modal ya, dari segi finansial maupun paar modal terbantu kalau ini naik. Namun demikian, bukan berarti kalau itu tidak terjadi, kita tidak suffer banget. Bisnis as usual tetap jalan," terang Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Samsul Hidayat di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Meskipun tidak memberikan dampak negatif ke perekonomian Indonesia, kenaikan rating S&P akan sangat membantu kelancaran dan penyerapan investasi. Terutama ketika Pemerintah maupun pihak swasta akan menerbitkan global bond.

Samsul masih optimistis bahwa Pemerintah akan melakukan berbagai upaya apabila pada akhirnya nanti S&P batal menaikkan rating Indonesia. "Tetapi kalau pun tidak, pemerintah masih bisa berusaha memperbaiki supaya kita masuk investment grade," tambahnya.

Menurutnya pemerintah telah berhasil dalam melakukan reformasi di bidang energi, yang sebelumnya menjadi hambatan S&P untuk menaikkan rating, yaitu, dengan mengalihkan anggaran subsidi bahan bakar untuk proyek-proyek infrastruktur."Tentunya ada penilaian yang dilakukan oleh S&P untuk mengadjust rating Indonesia," pungkasnya.

Adapun ratio kredit macet (NPL) yang dipermasalahkan oleh S&P, perlahan mengalami perbaikan. NPL Januari 2017 mengalami kenaikan menjadi 3,1% dibandingkan Desember 2016 sebesar 2,9%.

Berbeda dengan S&P, dua lembaga pemeringkat internasional lainnya, yakni Fitch Ratings dan Moody's Investors Service, telah memberikan rating layak investasi kepada Indonesia.

(Donald Banjarnahor)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya