JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus menggenjot penerimaan pajak dari sisi pemeriksaan dan penagihan. Pasalnya dari target awal sebesar Rp59,5 triliun namun karena ada tambahan dari yang sudah diproyeksikan (extra effort) sebesar Rp20 triliun, maka target penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan menjadi sebesar Rp79,5 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan bahwa untuk mendapatkan tambahan penerimaan perpajakan yang telah ditingkatkan tersebut, ia telah memerintah Kantor Pelayanan Pratama (KPP) untuk menangkap atau menyandera (gijzeling) penunggak pajak yang bandel.
"Itu gijzeling, setiap KPP saya minta untuk penagihan yang sudah inkrah tapi belum bayar itu gijzeling, dalam rangka law enforcement," ungkap Ken di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurutnya, Ditjen Pajak akan menyandera bukan semata-mata tanpa peringatan. Namun Ditjen Pajak akan tetap menyandera sesuai peraturan yang ada dan diperiksanya data terlebih dahulu lalu diberikan surat teguran. Jika Wajib Pajak tetap tidak patuh maka setelah itu akan disandera.
Namun, Ken juga menjelaskan tidak semua data nasabah di periksa namun hanya nasabah yang tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) saja yang diperiksa sesuai data yang sudah dimiliki Ditjen Pajak. Data yang akan diperiksa yakni pada 2016 ke atas yang tak ikut tax amnesty.
"Yang diperiksa karena tidak ikut tax amnesty itu iya, karena kita punya datanya, tapi yang ikut enggak. Tahun 2015 ke bawah yang ikut tax amnesty enggak mungkin diperiksa dong. Untuk 2016 ke atas, 2015 ke bawah sama sekali tidak ada yang diperiksa," tukasnya.
(Fakhri Rezy)