TEGAL – Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat bekerja ke luar negeri mulai awal Agustus 2017 akan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan pembahasan untuk merampungkan regulasi perlindungan ketenagakerjaan buruh migran tersebut.
“Mulai 1 Agustus 2017 akan ada transformasi pelayanan TKI kepada BPJS TK. Kami siap melaksanakan amanah untuk melaksanakan jaminan sosial kepada para TKI tersebut. Insya Allah segera rampung,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai acara peresmian gedung kantor BPJS TK Cabang Tegal di Tegal, Jawa Tengah.
Dia mengungkapkan, skema layanan yang diberikan BPJS TK khusus untuk buruh migran ada tiga program di antaranya jaminan kematian (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan terakhir akan dibuka opsional yaitu mereka bisa mengikuti jaminan hari tua (JHT). Skema ini menurutnya akan berlaku bagi TKI yang akan berangkat. Namun untuk TKI yang sudah bekerja, masih akan dilayani oleh asuransi konsorsium sebelumnya.
“Bagi rekan-rekan TKI yang sudah ada di sana, masih dilayani oleh asuransi konsorsium sebelumnya. Kami juga bekerja sama dengan BNP2TKI dan kementerian tenaga kerja,” ungkapnya.
Hingga semester pertama, BPJS TK berhasil mencatat total iuran sebesar Rp25,63 triliun, yang terdiri atas iuran JKK sebesar Rp2,10 triliun, iuran JKM sebesar Rp0,95 triliun, iuran JHT sebesar Rp17,10 triliun, dan iuran JP sebesar Rp5,48 triliun.
Sementara dana investasi hingga Juni 2017 sebesar Rp288,5 triliun atau telah mencapai sekira 97,16% dari target RKAT 2017 dengan hasil investasi sebesar Rp12,8 triliun dan yield on investment (YoI) mencapai 9,49%. “Adapun klaim dan jaminan hingga Juni telah mencapai Rp9,82 triliun,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, BPJS TK meresmikan gedung operasional baru di Kelurahan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah. Dengan adanya gedung kantor baru di Kota Tegal ini, diharapkan bukan hanya kenyamanan dalam pelayanan untuk peserta yang diberikan, tapi juga dapat meningkatkan kepesertaan.
“Diharapkan dengan adanya gedung baru ini, kita bisa memberikan pelayanan prima, mengingat potensi yang ada di area operasional cukup tinggi,” ujarnya.
Peresmian ini juga dihadiri oleh Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Alpian mengungkapkan, untuk pencapaian kepesertaan perusahaan aktif sampai Juni ini, Kantor Cabang Tegal telah berhasil mencapai 3.048 perusahaan, yakni 90% dari target pada 2017. “Dan untuk tenaga kerja aktif telah mencapai 55.699 atau 95% dari target yang telah ditentukan,” jelas dia.
Sementara untuk perolehan iuran, dengan target iuran pekerja penerima upah sebesar Rp71,732 miliar, saat ini pencapaian sudah berada di posisi 56%. Sementara untuk iuran pekerja bukan penerima upah dengan target Rp1,23 miliar, sekira 30% telah tercapai. “Ini akan terus meningkat untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan oleh manajemen,” kata Alpian.
Adapun sampai saat ini, Kantor Cabang Tegal telah membayarkan klaim dengan total Rp34,74 miliar untuk 6.284 pengajuan klaim, yang terdiri atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp952,94 juta untuk 93 kasus, jaminan hari tua (JHT) senilai Rp32,74 miliar untuk 6.103 kasus, sementara jaminan pensiun (JP) senilai Rp41,20 juta untuk 51 kasus dan jaminan kematian (JKM) senilai Rp1,04 miliar untuk 37 kasus.
“Kami akan terus berupaya untuk menyediakan kantor pelayanan dengan fasilitas yang lengkap, nyaman, informatif, serta dilayani dengan sumber daya manusia yang andal dan profesional,” tukasnya.
(Rizkie Fauzian)