Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 23 Januari 2026 |20:08 WIB
Berikut Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Berikut Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berikut cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring. Pekerja yang sudah resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu menyertakan surat paklaring dari perusahaan lama.

Sebab, banyak orang beranggapan bahwa surat keterangan kerja atau paklaring dari perusahaan lama merupakan syarat yang harus dipenuhi jika ingin mencairkan saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan, 

Namun, ternyata ada metode untuk mencairkan dana tersebut meski tanpa memiliki paklaring, dengan syarat perusahaan tempat Anda bekerja telah tutup atau tidak beroperasi lagi.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun yang menegaskan bahwa paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib dalam proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan baru ini membuat proses klaim JHT menjadi lebih mudah dan cepat bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini membuat pekerja yang telah mengundurkan diri maupun terkena PHK dapat langsung mengajukan klaim JHT tanpa harus menunggu surat keterangan dari perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.

Cara Mencairkan Saldo JHT

Cara mencairkan saldo JHT tanpa paklaring, masyarakat perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang berisi:

- Anda telah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.
- Perusahaan telah tutup dan tidak beroperasi lagi.
- Anda belum pernah mengajukan pencairan dana sebelumnya.
- Jika ada, sertakan fotokopi ID Card atau Kartu Karyawan saat masih bekerja di perusahaan tersebut.

- KTP Elektronik asli dan fotokopi.

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Rekening Tabungan atas nama pribadi.
- NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta).

Dokumen-dokumen tersebut dapat diserahkan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui platform online, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jika memilih untuk mengajukan klaim langsung ke kantor cabang, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli.
2. Isi formulir pengajuan "Klaim JHT" yang telah disediakan.
3. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
4. Ikuti sesi wawancara dan verifikasi data.
5. Jika semua berkas dinyatakan lengkap dan disetujui, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda daftarkan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement