Bagi Anda yang lebih suka cara yang praktis, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan aplikasi JMO yang memudahkan pencairan dana JHT secara online, terutama bagi mereka yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim melalui aplikasi JMO:
1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
2. Login atau buat akun baru, lalu pilih menu "Jaminan Hari Tua".
3. Klik "Klaim JHT" dan pastikan semua persyaratan telah terpenuhi.
4. Pilih alasan klaim, lakukan verifikasi data, dan unggah swafoto.
5. Masukkan informasi rekening bank, kemudian konfirmasi pengajuan.
6. Pantau status klaim melalui fitur "Tracking Klaim".
Apabila saldo JHT Anda melebihi Rp10 juta, Anda dapat melakukan klaim melalui situs web Lapak Asik.
2. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Lengkapi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
3. Periksa kembali data yang telah diisi, lalu simpan.
4. Cek email untuk jadwal wawancara daring dengan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Setelah wawancara dan verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.
Meskipun Anda tidak memiliki paklaring, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang Anda ajukan adalah asli dan sah. Mengupayakan pembuatan paklaring palsu dapat berakibat pada masalah hukum yang serius.
Oleh karena itu, pastikan bahwa setiap dokumen yang diserahkan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi semua syarat yang diperlukan, Anda masih dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan meskipun tanpa adanya paklaring, asalkan perusahaan tempat Anda bekerja sudah tutup atau tidak aktif lagi.
Durasi Proses Pencairan JHT
Waktu pencairan saldo JHT bergantung pada jumlah saldo dan kelengkapan dokumen:
- Saldo di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap.
- Saldo di atas Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
(Dani Jumadil Akhir)