Selain tanah wakaf, dana wakaf juga menjadi potensi yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia. Saat ini, dana wakaf tunai yang terkumpul mencapai sekira Rp22 miliar.
Dana wakaf ini pun perlu dimanfaatkan pada sektor produktif. Beberapa di antaranya adalah pengembangan UMKM hingga kegiatan ekonomi umat.
"Tentu saja wakaf tunai juga perlu didorong untuk lebih kita kembangkan lagi sehingga hasil-hasil yang diperoleh wakaf-wakaf tersebut bisa digunakan untuk kegiatan kegiatan produktif seperti pembangunan ekonomi umat, pemberdayaan UMKM, sehingga dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat yang membutuhkan," tukas Jokowi.
(Fakhri Rezy)