JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pemeriksaan pajak akan dilakukan terhadap para Wajib Pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak.
"Pemeriksaan itu fokusnya ke (wajib pajak) yang tidak ikut tax amnesty'," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Hestu membantah pemberitaan bahwa otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 5000an Wajib Pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak. Menurut dia, hal yang akan dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak terutama atas pelaporan pajak penghasilan setelah tahun 2015.
Baca Juga:
"Kalau 2015 ke bawah, kami tidak bisa ngapa-ngapain, karena sudah ikut tax amnesty. Kami akan mengedepankan pembinaan dan tidak melakukan pemeriksaan," ujar Hestu.
Apabila setelah proses pengawasan ditemukan ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki otoritas pajak, kata Hestu, maka Wajib Pajak diharapkan segera melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Kita lakukan pembinaan saja supaya melakukan pembetulan SPT, nanti Wajib Pajak diundang untuk menjelaskan dan melakukan klarifikasi," jelasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji memastikan institusi pajak akan meneruskan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak. Terhadap Wajib Pajak yang telah mengikuti tax amnesty, Angin mengatakan pengawasan terhadap pelaporan pajak akan terus dilakukan agar tidak terdapat perbedaan antara penghasilan dengan pajak yang harus dibayarkan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)