Beli Rumah Bekas? Baca Dulu Panduan Berikut Ini!

Rizkie Fauzian, Jurnalis
Minggu 06 Agustus 2017 08:40 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

5. Periksa kelengkapan legalitas

Anda harus mencermati sertifikat rumah atau SHM, sertifikat IMB, bukti pembayaran pajak PBB dan lain sebagainya. Pastikan nama yang tertera sama dengan nama yang akan menjual rumah tersebut. Bila tidak harus segera minta balik nama atau surat jual-beli dengan pemilik sebelumnya. Tahapan ini sangat penting, karena menyangkut hukum kepemilikan. Jangan sampai muncul perselisihan di kemudian hari.

Baca juga: Beli Rumah dengan KPR Menurun, Konsumen Lebih Suka Tunai?

6. Cek harga pasaran rumah

Untuk pertimbangan Anda sebelum membeli rumah bekas, Anda bisa mengecek berapa harga pasaran di suatu daerah. Sehingga Anda punya patokan dalam tawar-menawar.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya