Menteri Susi juga berkali-kali menegaskan, kebijakan yang telah dikeluarkan tidak akan mundur karena hal itu untuk menegakkan kedaulatan nasional karena yang rugi adalah jutaan orang masyarakat perikanan Indonesia.
Susi menegaskan reformasi kebijakan di sektor perikanan yang dilakukannya adalah dalam rangka menegakkan pasal 33 UUD 1945, termasuk ayat (3) yang berbunyi, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Untuk itu, semua sumber daya ikan yang berenang di seluruh kawasan perairan nasional merupakan milik rakyat Indonesia sehingga harus dijaga sebaik-baiknya.
(Rizkie Fauzian)