Freeport Sepakat Divestasi 51%, Menteri Jonan: Tinggal Tunggu Mekanismenya!

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2017 12:31 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan (Foto: Dedy Afrianto/Okezone)
Share :

Selain itu, kewajiban pembangunan smelter juga telah usai dibahas. Saat ini, perundingan masih dilakukan untuk membahas sektor perpajakan. Seperti diketahui, Freeport memang harus tunduk dengan skema prevailing atau ketentuan perpajakan yang berubah-ubah dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus.

"Kalau soal divestasi, bangun smelter saya kira sih prinsipnya sih sudah selesai, enggak ada apa-apa sih. Tinggal tunggu perpajakan saja," ungkapnya.

Pembahasan akan terus dilakukan oleh pemerintah. Jonan berharap, hasil pembahasan ini akan menguntungkan kedua belah pihak. Selain itu, Jonan juga berharap agar hasil pertemuan ini dapat mengakomodir kepentingan nasional.

Sementara itu, terkait perpajakan dan retribusi daerah, hal ini masih menunggu hasil pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan Freeport. Pembahasan final akan dilakukan pada bulan ini.

"Begini, Freeport itu kan nanti rencananya bulan ini kita mau negosiasi final. Terutama yang di bidang perpajakan dan retribusi daerah. Tapi itu porsinya lebih ke Menteri Keuangan ya," ungkapnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya