Duh! Taksi Online Terancam Kembali Ilegal

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2017 13:50 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai, keberadaan taksi online akan menjadi ilegal imbas Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya memutuskan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadai harus mencabut 18 poin dalam aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dicabutnya 18 poin tersebut pun membuat aturan yang tadinya mengakomodir kepentingan hukum keberadaan taksi online menjadi terganggu. Bahkan ke depan taksi online bisa kembali lagi menjadi ilegal.

Ketua Organisasi Angkutan Darat Adrianto mengatakan, PM 26 sebenarnya sudah mengakomodir semua hal terkait taksi online, mulai dari tarif hingga jumlah kendaraan. Bukanya masuk tahap sosisalisasi, PM 26 justru dianulir oleh MA.

"Kita kan bingung yah kalau aturannya justru dianulir. Temen-temen mitranya yang di koperasi-koperasi sudah diwadahi di pasal 19 sebagai angkutan sewa khusus ya bubar. Apa enggak resah teman-teman?," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Baca Juga:

Aturan Digugurkan, Organda Bingung karena Mitra Online Harus Masuk Taksi Reguler

18 Pasal Terkait Taksi Online Dicabut MA, Menhub : Saya Hormati Itu

Direktur Blue Bird ini menambahkan, dulu keberadaan taksi online menjadi ilegal karena tidak ada aturan. Akhirnya diputuskan pemerintah membuat PM 26 sebagai wadah supaya sama-sama terfasilitasi.

"Dulu kan mereka ilegal, tapi sekarang gimana aturannya. Makanya ini yang membuat resah. Mereka harus balik ke plat kuning, dulu kan terjadi karena mereka enggak mau plat kuning, sekarang gimana. PM dicabut ya mereka ilegal kecuali masuk ke reguler, kan kasian," tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya