Ingat! Peraturan Taksi Online Terbaru Diberlakukan Akhir Tahun

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2017 16:28 WIB
Foto: Koreabizware
Share :

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) akan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang baru. Aturan tersebut berubah, setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut 18 poin dalam UU tersebut.

Ketua Organda Adrianto mengatakan, saat ini Permenhub 26 masih menggunakan edisi lama yang berlaku. Namun, tiga bulan ke depan Permenhub 26 yang baru dievaluasi MA tersebut, akan mulai dimplementasikan.

Baca juga: 18 Peraturan Taksi Online Ditolak MA, Menhub Rapatkan Barisan

"Kita harus komunikasikan ke mitra-mitra online kalau kalian karena ada ini, tuntutan siapa pun ini, harus izin ke reguler," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Dia mengatakan, dengan adanya beberapa poin dianulir oleh MA, maka mitra online harus masuk ke taksi regular. Menurutnya, hal ini akan membuat aplikasi tersebut sangat diuntungkan.

"Yang minta kan bukan aplikasi tapi mitra. Kalau dianulir yang senang siapa? Aplikasinya. Kita akan coba komunikasikan ini,"ujarnya.

Baca juga: Duh! Taksi Online Terancam Kembali Ilegal

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi segera rapatkan barisan, menyusul dianulirnya 18 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA). Dia pun meminta supaya masyarakat tidak resah dengan dicabutnya 18 poin tersebut.

"Keputusan MA kita hargai. MA mengeluarkan putusan itu, kami sedang pelajari dan akan mengumpulkan para ahli universitas, masyarakat transportasi," ujarnya di Hotel Borobudur.

Baca juga: Aturan Digugurkan, Organda Bingung karena Mitra Online Harus Masuk Taksi Reguler

Budi terlihat sedikit menyelesai putusan MA tersebut. Pasalnya, kata mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini, PM 26 dibuat untuk memberikan kemaslahatan terhadap masyarakat. Di mana ide-ide kesetaraan mengatur transportasi terjadi.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya