Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi segera rapatkan barisan, menyusul dianulirnya 18 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA). Dia pun meminta supaya masyarakat tidak resah dengan dicabutnya 18 poin tersebut.
"Keputusan MA kita hargai. MA mengeluarkan putusan itu, kami sedang pelajari dan akan mengumpulkan para ahli universitas, masyarakat transportasi," ujarnya di Hotel Borobudur.
Baca juga: Aturan Digugurkan, Organda Bingung karena Mitra Online Harus Masuk Taksi Reguler
Budi terlihat sedikit menyelesai putusan MA tersebut. Pasalnya, kata mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini, PM 26 dibuat untuk memberikan kemaslahatan terhadap masyarakat. Di mana ide-ide kesetaraan mengatur transportasi terjadi.
(Rizkie Fauzian)