18 Peraturan Taksi Online Ditolak MA, Menhub Rapatkan Barisan

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2017 14:37 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi segera rapatkan barisan, menyusul dianulirnya 18 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA). Dia pun meminta supaya masyarakat tidak resah dengan dicabutnya 18 poin tersebut.

"Keputusan MA kita hargai. MA mengeluarkan putusan itu, kami sedang pelajari dan akan mengumpulkan para ahli universitas, masyarakat transportasi," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Baca juga: Duh! Taksi Online Terancam Kembali Ilegal

Budi terlihat sedikit menyelesai putusan MA tersebut. Pasalnya, kata mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini, PM 26 dibuat untuk memberikan kemaslahatan terhadap masyarakat. Di mana ide-ide kesetaraan mengatur transportasi terjadi.

"Kami belum bisa menyampaikan bentuknya seperti apa, kami dalam satu, dua minggu ini akan kumpulkan para ahli untuk berikan masukan kepada kami untuk berdialog dengan pihak-pihak berwenang untuk memberikan solusi berdialog dengan Kemenkumham, untuk diskusikan jalan keluarnya," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya