Wih, DJP Usut Tuntas Penyelewengan Pajak Perusahaan Asing di RI

Antara, Jurnalis
Rabu 23 Agustus 2017 19:13 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Penyidik Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelesaikan kasus penyidikan kasus penyelewengan pajak yang dilakukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan modus sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar.

Keterangan pers tertulis DJP yang diterima di Jakarta, Rabu (23/8/2017), menyatakan penyelesaian kasus ini ditandai dengan penyerahan salah satu tersangka yaitu S alias AT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terungkap! 4,1 Juta Kendaaran Belum Bayar Pajak di Jakarta Nilainya Rp1,6 Triliun

Sebelumnya penyidikan terhadap tersangka S telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tersangka S merupakan Finance and Accounting Head PT TT II disangka turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Modus tindak pidana di bidang perpajakan ini yaitu dengan memperhitungkan PPN Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam SPT Masa PPN PT TT II dalam kurun waktu masa pajak April 2007-Maret 2009.

Baca Juga: Belum Bayar Pajak Mobil Mewah, Pemiliknya Khilaf?

Tindak pidana tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurangnya sebesar Rp7.334.094.193. Jumlah itu merupakan pokok pajaknya saja.

Tindak pidana ini diduga dilakukan dengan tersangka lain yaitu Warga Negara Singapura TCW alias JT (berkas perkara terpisah), dihitung dari PPN Masukan atas pembelian barang dagangan berupa perlengkapan rumah tangga elektronik yang seharusnya tidak dikreditkan sebagai pengurang PPN keluaran yang seharusnya dibayar PT TT II.

Sedangkan PT TT II yang merupakan perusahaan modal asing asal Singapura pada saat kejadian perkara ketika dilakukan penyidikan tercatat merupakan kelompok usaha PT ES.

Penyidikan terhadap PT ES telah dilakukan pemberkasan secara terpisah dan kasus perusahaan tersebut telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa DCA sebagai Direktur.

Kanwil DJP Jakarta Khusus saat ini sedang dan akan terus melakukan penyidikan terhadap beberapa Wajib Pajak industri strategis seperti besi baja dan lainnya yang diduga melakukan modus sama untuk menyelewengkan pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara.

Tindakan ini merupakan sinyal kuat bahwa pengamanan penerimaan pajak pada umumnya dan penegakan hukum di bidang perpajakan pada khususnya merupakan tugas bersama yang harus didukung oleh seluruh instansi seperti Bank Indonesia, OJK, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, terutama seusai berakhirnya masa pengampunan pajak.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya