JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menggugurkan sejumlah pasal dalam regulasi yang mengatur taksi online. Hal ini, tentu saja akan berpengaruh terhadap bisnis taksi secara umum.
Saham-saham perusahaan taksi juga terpantau mengalami pergerakan negatif. Padahal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam tren menguat mendekati level 6.000.
Baca Juga: Aturan Taksi Online Dicabut, Menhub: Jangan Resah, Ini Efektif 3 Bulan Lagi
Saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) terkoreksi Rp50 atau 1,01% menjadi Rp4.900 per saham pada akhir perdagangan hari ini. Saham ini memang terpantau bergerak dalam tren menurun.
Pada 18 Agustus, BIRD berada di posisi Rp4.980 per saham. Lalu berangsur turun ke level Rp4.950 pada perdagangan 22 Agustus. Dan terakhir, pada hari ini terlempar ke posisi Rp4.900.
Baca Juga: Aturan Taksi Online Dibatalkan MA, Menhub: Logikanya Tarif Tetap Diatur
Begitu juga saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI), pengelola taksi Express. Saham TAXI turun Rp1 atau 1,04% ke posisi Rp95 per saham. Padahal, pada 21 Agustus, saham ini masih berada di level Rp100.
Mahkamah Agung (MA) telah mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online. Dengan keputusan ini, praktis tidak ada lagi payung hukum yang mengatur operasional taksi berbasis layanan aplikasi itu.
Baca Juga: Tarif Taksi Online Batal Diatur, Begini Respons Uber dan Grab
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat agar tidak memberikan respons berlebih atas keputusan Mahkamah Agung (MA) soal beberapa pasal yang dicabut dalam peraturan taksi online.
Tercatat, MA mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
(Dani Jumadil Akhir)