Sebelumnya, Jonan menyatakan bahwa Freeport telah sepakat untuk melakukan divestasi saham sebesar 51%. Namun, saat ini tahap pembahasan masih terus dilakukan. Salah satunya terkait mekanisme divestasi saham.
"Kalau 51% sudah sepakat. Tinggal nanti caranya segala macam. Ini mau nego final," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017 lalu.
Baca juga: Simak! Wapres JK Yakin Negosiasi Freeport Capai Titik Temu
Selain itu, kewajiban pembangunan smelter juga telah usai dibahas. Saat ini, perundingan masih dilakukan untuk membahas sektor perpajakan. Seperti diketahui, Freeport memang harus tunduk dengan skema prevailing atau ketentuan perpajakan yang berubah-ubah dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus.
"Kalau soal divestasi, bangun smelter saya kira sih prinsipnya sih sudah selesai, enggak ada apa-apa sih. Tinggal tunggu perpajakan saja," ungkapnya.
(Fakhri Rezy)