JAKARTA - Perpanjangan kontrak Freeport hingga saat ini belum disetujui oleh pemerintah. Proses pembahasan pun masih terus dilakukan antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Freeport.
Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, pembahasan perpanjangan kontrak ini ditargetkan akak selesai pada bulan ini. Saat ini, proses pembahasan masih terus berlangsung.
Baca juga: Kementerian ESDM: Divestasi 51% Saham Freeport Itu Harus!
"Kalau Freeport kan mau bicara nanti akhir bulan ini supaya bisa selesai," kata Jonan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/8/2017).
Hanya saja, menurut Jonan, terkait perpanjangan kontrak ini ia hanya ingin bertemu dengan CEO Freeport-Mc Moran, Richard Adkerson. Jonan menegaskan tak ingin bertemu dengan bawahan Richard Adkerson terkait perpanjangan kontak ini.
Baca juga: Wapres JK: Divestasi 51% Saham Freeport Masih Perlu Dirundingkan
"Kalau saya ketemunya mungkin Richard Adkerson ya. Kalau yang lebih junior dari itu saya kira enggak perlu ya," ungkapnya.
Sebelumnya, Jonan menyatakan bahwa Freeport telah sepakat untuk melakukan divestasi saham sebesar 51%. Namun, saat ini tahap pembahasan masih terus dilakukan. Salah satunya terkait mekanisme divestasi saham.
"Kalau 51% sudah sepakat. Tinggal nanti caranya segala macam. Ini mau nego final," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017 lalu.
Baca juga: Simak! Wapres JK Yakin Negosiasi Freeport Capai Titik Temu
Selain itu, kewajiban pembangunan smelter juga telah usai dibahas. Saat ini, perundingan masih dilakukan untuk membahas sektor perpajakan. Seperti diketahui, Freeport memang harus tunduk dengan skema prevailing atau ketentuan perpajakan yang berubah-ubah dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus.
"Kalau soal divestasi, bangun smelter saya kira sih prinsipnya sih sudah selesai, enggak ada apa-apa sih. Tinggal tunggu perpajakan saja," ungkapnya.
(Fakhri Rezy)