JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, divestasi saham 51% dari PT Freeport Indonesia masih perlu dirundingkan. Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengklaim Freeport telah menyepakati 51% divestasi tersebut, yang kemudian dibantah oleh pihak Freeport bahwa perundingan masih berjalan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport harus melakukan divestasi 51% yang dilakukan secara bertahap. Karena itu, menurut JK, masalah utama divestasi 51% Freeport adalah waktu pelaksanaannya.
Baca Juga:
Rusuh di Freeport, Menko Luhut: Itu Urusan Mereka dengan Pekerja
Harga Mati! Menko Luhut: Freeport Tak Bisa Berunding Soal Smelter dan Divestasi 51%
"Saya tidak mengikuti secara detail, tapi divestasi itu kan bukan mungkin jumlahnya iya tapi waktunya kapan yang 51 persen itu di situ yang masih perlu dirundingkan," kata JK di kantornya, Selasa (22/8/2017).