JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah tidak membutuhkan persetujuan PT Freeport Indonesia terkait pemenuhan kewajiban untuk mendivestasikan 51% sahamnya.
Sebab divestasi merupakan suatu keharusan dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 01/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. ”Kami tidak perlu (Freeport) setuju maupun tidak setuju. Tapi yang jelas persyaratan untuk (divestasi saham) 51% itu harus,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta.
Dia menegaskan, apabila dalam jangka waktu negosiasi tidak ada juga kesepakatan dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, maka status perusahaan akan dikembalikan ke Kontrak Karya dengan konsekuensi kegiatan ekspor konsentrat tembaga akan dihentikan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, yakni pelarangan ekspor mineral mentah per 12 Januari 2017.
Baca Juga:
Simak! Wapres JK Yakin Negosiasi Freeport Capai Titik Temu
Rusuh di Freeport, Menko Luhut: Itu Urusan Mereka dengan Pekerja
”Kalau belum sepakat terserah. Kalau mau bubar juga tidak apa-apa. Kalau dia tidak setuju, (lalu) mau dikembalikan ke pemerintah kan juga bagus,” katanya.