Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: THR Karyawan Swasta Wajib Diberikan H-7 Lebaran!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |13:18 WIB
Menaker: THR Karyawan Swasta Wajib Diberikan H-7 Lebaran!
Menaker: THR Karyawan Swasta Wajib Diberikan H-7 Lebaran! (Foto: Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai swasta paling lambat disalurkan oleh perusahaan H-7 Lebaran 2026.

Menaker mengatakan, saat ini memang belum terbit Surat Edaran (SE) resmi untuk mengatur lebih detail pemberian THR kepada karyawan. Namun secara aturan, penyaluran THR paling lambat sudah harus diberikan seminggu sebelum hari raya.

"Kalau secara aturan wajib H-7 (Lebaran harus disalurkan). Kemudian kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Pengumuman THR Karyawan Swasta 2026

Menaker mengatakan, pengumuman pemberian THR untuk para pekerja swasta nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara. Tidak hanya itu, Bantuan Hari Raya (BHR) yang tahun sebelumnya diberikan kepada ojek online bersamaan juga akan diumumkan.

"Kita tunggu, sekarang sedang berkoordinasi dengan Mensesneg, nanti diumumkan secara bersamaan. BHR, THR dan seterusnya akan diumumkan," lanjutnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement