Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: THR Karyawan Swasta Wajib Diberikan H-7 Lebaran!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |13:18 WIB
Menaker: THR Karyawan Swasta Wajib Diberikan H-7 Lebaran!
Menaker: THR Karyawan Swasta Wajib Diberikan H-7 Lebaran! (Foto: Kemnaker)
A
A
A

Pemberian THR dan BHR

Menaker mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan diskusi dengan para pengusaha maupun operator ojol terkait rencana pemberian THR dan BHR. Dia menilai sejauh ini respon para pengusaha cukup positif untuk penyaluran THR kepada para pekerjanya.

"Kita sudah lakukan diskusi, alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen, tinggal nanti dalam bentuk SE, atau bentuk launching kita masih tunggu koordinasi dengan Kemensetneg, kita umumkan bersama," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement