JAKARTA - Apakah karyawan resign masih berhak dapat THR? Ini hitungannya. Karyawan menantikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran 2026. Dalam aturan tahun lalu, THR diberikan kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pernah menyampaikan mengenai aturan pemberian THR bagi karyawan yang resign.
Kemnaker menegaskan bagi karyawan yang resign sebelum hari raya, seperti Lebaran, tidak mendapatkan THR. Hal ini berlaku bagi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak).
"Tidak dapat ya baik pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT/Tetap dan PKWT/Kontrak," tulis unggahan akun Instagram Kemnaker.