Aturan mengenai THR bagi karyawan tetap yang resign sebelum Lebaran tertulis dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 pada pasal 7 ayat 1 mengenai kebijakan pemberian THR kepada karyawan.
Sementara, pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya berhak mendapatkan THR.
Namun, jika karyawan tersebut mengajukan resign 60 hari sebelum Lebaran, dan hubungan kerja resmi putus lebih dari 30 hari sebelum Lebaran maka karyawan tersebut tidak akan mendapat THR dari perusahaan.
"Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami PHK oleh pengusaha, terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka berhak atas THR Keagamaan. Sedangkan, resign/mengundurkan diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha, melainkan oleh pekerja/buruh itu sendiri," jelas Kemnaker.
Sedangkan, peraturan THR bagi karyawan kontrak yang resign tertulis dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 pasal 7 ayat 3 di mana ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Berdasarkan pasal tersebut, maka karyawan yang berstatus kontrak hanya berhak atas THR jika kontraknya masih berjalan saat hari raya keagamaan. Jika hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir sebelum Lebaran, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR.
Dengan demikian, karyawan tetap atau PKWTT yang mengundurkan diri terhitung 30 hari sebelum Lebaran tetap berhak atas THR. Namun ketentuan ini dikecualikan bagi karyawan kontrak atau PKWT yang berakhir hubungan kerjanya sebelum Lebaran tidak berhak menerima THR.
Jadi sekaligus meluruskan pertanyaan apakah resign sebelum Lebaran tidak dapat THR? Ini bergantung pada kondisi status karyawan tersebut apakah PKWT atau PKWTT dan kapan waktu putusnya hubungan kerja akibat mengundurkan diri tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)