JAKARTA - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 Kemnaker Tetap Buka selama Cuti Bersama dan Hari Libur Idul Fitri. Hal ini karena 1.322 laporan tentang perusahaan yang belum membayar THR 2025 diterima oleh Kemnaker dari tanggal 24 hingga 29 Maret.
Menurut dokumen resmi Kemnaker dikutip pada hari Minggu (30/3/2025), total keseluruhan ada 2.216 aduan yang diterima melalui Posko THR hingga Sabtu (29/3/2025), dengan 1.409 perusahaan yang dilaporkan. Terdapat 438 pengaduan mengenai perusahaan yang tidak membayar THR, dan 456 laporan mengenai pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Cuti bersama dan libur lebaran, Posko THR Tetap Siaga, Posko THR Kemnaker tetap beroperasi untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan hak THR terpenuhi. Hal ini adalah upaya menghindari kendala terkait pembayaran THR, dilansir dari instagram, x dan situs resmi Kemenker.
Apabila ada kendala terkait pembayaran THR, maka disarankan untuk segera mengadukan melalui poskothr.kemnaker.go.id atau langsung datang ke Posko THR di PTSA Kemnaker. Layanan Tatap Muka dapat langsung datang ke PTSA Kemnaker (Gedung B lantai 1), dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk layanan daring, kunjungi web situs resmi poskothr.kemnaker.go.id.